Pembuatan KK

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga:

1. Surat Pengantar dari RT

2. Kartu Keluarga lama (jika ada perubahan data)

3. Fotocopy Surat Nikah

4. Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah terakhir

5. Surat Keterangan Pindah Datang (jika pemohon berasal dari luar daerah)