Pembuatan KK
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga:
1. Surat Pengantar dari RT
2. Kartu Keluarga lama (jika ada perubahan data)
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy Akta Kelahiran/ijazah terakhir
5. Surat Keterangan Pindah Datang (jika pemohon berasal dari luar daerah)